Mata Kuliah ini mempelajari tentang pengertian Hukum Pidana, fungsi hukum pidana, tempat dan sifat hukum pidana, Sejarah Hukum Pidana, Ilmu Pembantu Hukum Pidana dan Kriminologi Ruang Lingkup berlakunya Hukum Pidana; Pengertian Tindak Pidana (Straafbaarfeit), Kemampuan bertanggungjawab  dan Kesalahan, Ajaran Percobaan(Poging) dan Ajaran  Penyertaan (Deelneming), Alasan Pengurangan  dan Penambahan Pidana, Gugurnya Hak Penuntutan dan Gugurnya hak menjalani Pidana,  Penggabungan Tindak Pidana (Concursus)