Hukum Kepegawaian merupakan mata kuliah yang membahas perihal Pegawai Negeri dari berbagai aspek, yakni aspek kedudukan, penggolongan, hak dan kewajiban, prosedur pengadaan, pemberhentian serta aspek penyelesaian sengketa kepegawaian. 

Dari bahasan atau kajian berbagai aspek tersebut ditetapkan berbagai peraturan perundang-undangan baik yang bersifat pokok ( Undang-Undang Pokok Kepegawaian ) maupun bersifat peraturan pelaksanaan, yang terus menerus mengalami perubahan .

Fenomena hukum kepegawaian ini muncul karena pengaruh faktor politik yang menghendaki perubahan terutama pada aspek kedudukan pegawai negeri yang mempunyai kaitan erat dengan pelaksanaan dari tugas-tugas negara.