Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan merupakan Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) dengan 2 SKS yang wajib diprogram oleh mahasiswa pada Perguruan Tinggi berdasarkan Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan ini terdiri dari 9 (sembilan) bagian :
  1. Hakikat pendidikan kewarganegaraan dalam mengembangkan kemampuan utuh sarjana atau profesional;
  2. Esensi dan urgensi identitas nasional sebagai salah satu determinan pembangunan bangsa dan karakter;
  3. Urgensi integrasi nasional sebagai salah satu parameter persatuan dan kesatuan bangsa;
  4. Nilai dan norma konstitusional UUD1945 dan konstitusionalitas ketentuan perundang-undangan di bawah UUD;
  5. Harmoni kewajiban dan hak negara dan warga negara dalam demokrasi yang bersumbu pada kedaulatan rakyat dan musyawarah untuk mufakat;
  6. Hakikat, instrumentasi, dan praksis demokrasi indonesia berlandaskan pancasila dan UUD 1945;
  7. Dinamika historis konstitusional, sosial-politik, kultural, serta konteks kontemporer penegakan hukum yang berkeadilan;
  8. Dinamika historis, dan urgensi wawasan nusantara sebagai konsepsi dan pandangan kolektif kebangsaan indonesia dalam konteks pergaulan dunia;
  9. Urgensi dan tantangan ketahanan nasional dan bela negara bagi indonesia dalam membangun komitmen kolektif kebangsaan