
Mata Kuliah ini Membahas/Mempelajari Tentang Ketentuan-Ketentuan Pidana di Dalam Undang-Undang Darurat No. 7/Drt/1955, UU Perlindungan Konsumen, UU Pasal Modal, UU Perdagangan , UU Kepabeanan, UU Lingkungan Hidup, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, sehingga dapat menentukan Jenis Tindak Pidana Ekonomi, Pertanggungjawaban Pidana dan Sanksi Pidana, yang diterapkan dalam Suatu perkara Tindak Pidana.
- معلم: St. FATMAWATI. L H