Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum dengan bobot 4 SKS

Deskripsi Singkat Mata Kuliah :

Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum memberikan landasan untuk mendukung mata kuliah lain, sehingga memudahkan pemahaman mata kuliah hukum yang bukan bersifat pengantar lagi. Mata kuliah ini mempelajari dasar-dasar atau sendi-sendi hukum untuk mengantarkan mahasiswa yang mempelajari hukum ke arah yang sebenarnya. Pengantar Ilmu Hukum membahas mengenai perkembangan ruang lingkup Pengantar Ilmu Hukum, defenisi hukum, norma hukum dan norma sosial, hukum objektif dan subjektif, sumber hukum, penggolongan hukum, mazhab Ilmu Hukum, sistem hukum positif, dan lainnya. 

Capaian Pembelajaran MK :

- Mahasiswa dapat menjelaskan Pengertian mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum

- Mahasiswa dapat menjelaskan Manusia dan Masyarakat

- Mahasiswa dapat menjelaskan Kaedah Hukum dan Kaidah Sosial lainnya

- Mahasiswa dapat menjelaskan Sumber-sumber Hukum

- Mahasiswa dapat menjelaskan Pembidangan Hukum

- Mahasiswa dapat menjelaskan Macam-macam Aliran Hukum

- Mahasiswa dapat menjelaskan Ilmu Bantu Hukum

- Mahasiswa dapat menjelaskan Ilmu Hukum Sebagai Ilmu Pengertian Hukum

- Mahasiswa dapat menjelaskan Penemuan Hukum