
Mata Kuliah Asas-Asas-Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah dasar dari suatu sistem pemerintahan seperti idiologi bangsa, falsafah hidup dan konstitusi yang membentuk sistem pemerintahan.
Sebagaimana penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yaitu :
Asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, asas stabilitas akuntabilitas, asas efesiensi dan efektif.
- Leraar: Drs. RISMAN TOGALA, M.Si